Penilaian terhadap dokumen, maka memakai pola yang sama seperti pembahasan sebelumnya:
teks asli → analisis → temuan → rekomendasi → penilaian NSPK.
Pertama-tama apakah substansi yang ada sudah memenuhi fungsi BAB I, Jadi tidak langsung mengoreksi/redesign BAB I.
mulai dari:
A. Latar Belakang
B. Pengertian Umum
C. Tujuan dan Sasaran
D. Kompetensi
Setelah itu dilakukan pemedahan satu per satu, dengan membedakan mana yang wajib ada menurut NSPK, mana yang sebaiknya ada, dan mana yang tidak perlu dipaksakan.
BAB I, cukup jelas. Ada beberapa bagian yang sudah memenuhi, tetapi ada juga beberapa catatan substantif, terutama pada Latar Belakang dan Kompetensi.
Hasil penilaian: CUKUP MEMENUHI, tetapi perlu penguatan.
Kalau kita lihat berdasarkan fungsi yang dinilai dalam instrumen, latar belakang ini sudah memiliki alur:
perkembangan TIK → perubahan perilaku pemustaka → tuntutan terhadap perpustakaan → kebutuhan kompetensi pengelola → perlunya pelatihan → perlunya kurikulum dan silabus.
Itu sudah merupakan alur argumentasi yang benar.
Namun ada beberapa kelemahan.
1. Belum kuat mengaitkan dengan kondisi/kebutuhan ASN Kementerian Agama
Bagian awal terlalu panjang membahas: era informasi, TIK, laptop/notebook, generasi millennial, dan perkembangan perpustakaan. Tetapi hubungan dengan kebutuhan pengelolaan perpustakaan di lingkungan Kementerian Agama baru muncul di bagian akhir. Padahal untuk dokumen kursil kediklatan, latar belakang idealnya bergerak dari:
kebijakan/kondisi organisasi → kebutuhan kompetensi → kesenjangan → pelatihan → kurikulum.
Di sini justru dimulai dari perkembangan teknologi secara umum.
Catatan penilaian: substansi ada, tetapi belum cukup tajam dan kontekstual.
2. Belum terlihat masalah/kesenjangan kompetensi secara konkret
Ada pernyataan:
"pustakawan harus banyak belajar, terutama dalam melakukan kegiatan manajerial/pengelolaan perpustakaannya." Tetapi belum dijelaskan kesenjangan apa yang hendak diatasi melalui pelatihan Manajemen Perpustakaan.
Misalnya, apakah masalahnya:
pengelolaan perpustakaan belum sesuai standar;
pengelola belum memahami manajemen perpustakaan;
pengolahan bahan pustaka belum seragam;
layanan perpustakaan belum optimal;
kompetensi pengelola belum sesuai tuntutan tugas.
Tidak harus semuanya dimasukkan, tetapi minimal ada hubungan yang lebih jelas antara kondisi dan kebutuhan pelatihan.
3. Belum kuat dasar kebijakannya
Ini menurut saya catatan paling penting.
Karena kita sedang menilai dokumen Kementerian Agama, latar belakang sebaiknya tidak hanya menggunakan argumentasi perkembangan teknologi dan kebutuhan perpustakaan, tetapi juga menunjukkan landasan kebijakan yang membuat pelatihan ini diperlukan.
Jadi bukan berarti harus menjadi panjang. Cukup ada pengaitan dengan kebijakan yang relevan.
Kesimpulan untuk A:
Secara substansi sudah ada dan alurnya dapat dipahami, tetapi belum cukup kontekstual terhadap kebutuhan organisasi/Kementerian Agama dan belum kuat menunjukkan dasar kebijakan serta kesenjangan kompetensi yang menjadi alasan penyelenggaraan pelatihan.
Hasil penilaian: MEMENUHI, dengan catatan minor.
Bagian ini menurut saya tidak perlu kita kritisi terlalu dalam, karena memang fungsinya hanya memberikan batasan istilah yang digunakan dalam dokumen.
Sudah ada definisi:
Manajemen perpustakaan;
SDM;
Pegawai ASN;
PNS;
PPPK;
PN-PASN;
Peserta;
Kompetensi;
Pusbangkom;
Lembaga penyelenggara;
JP.
Ini sudah cukup membantu pembaca memahami istilah dalam dokumen.
Ada beberapa persoalan redaksional/ketepatan istilah, misalnya:
"Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara"
kemudian disingkat:
"PN-PASN"
dan beberapa typo seperti:
"diisngkat"
Tetapi ini lebih tepat masuk catatan editorial/redaksional, bukan menjadi kelemahan utama substansi BAB I.
Yang lebih penting adalah memastikan definisi yang digunakan benar-benar konsisten dengan regulasi yang menjadi rujukan. Jadi untuk instrumen, hanya ada persoalan redaksional seperti itu.
Hasil penilaian: MEMENUHI SEBAGIAN / PERLU PENGUATAN.
Tujuannya:
"membekali peserta agar memiliki kemampuan dalam melaksanakan tugas sebagai pengelola perpustakaan."
Ini sudah jelas, tetapi masih sangat umum.
Kemudian sasaran:
"pegawai ASN: pejabat struktural, jabatan fungsional dan pelaksana."
Ini juga sudah memberikan kelompok sasaran.
Sasaran yang disebutkan cukup luas:
pejabat struktural + jabatan fungsional + pelaksana
sedangkan tujuan hanya menyebut:
pengelola perpustakaan.
Perlu dipastikan bahwa profil peserta tersebut memang memiliki tugas/peran yang berkaitan dengan pengelolaan perpustakaan.
Selain itu, kalau dalam instrumen kita melihat apakah tujuan menggambarkan hasil yang hendak dicapai setelah pelatihan, kalimat tersebut masih bisa dibuat lebih spesifik.
Tidak perlu panjang. Yang penting bukan sekadar:
"memiliki kemampuan"
tetapi kemampuan apa yang diharapkan setelah mengikuti pelatihan.
Nah, ini bagian yang paling perlu kita perhatikan.
Hasil penilaian: ADA, tetapi perlu penyelarasan.
Secara positif, dokumen sudah mencantumkan kompetensi dan bahkan sudah menggunakan rumusan:
"pada akhir pelatihan peserta mampu..."
Ini bagus karena menunjukkan outcome setelah pelatihan.
Kemudian terdapat 8 kemampuan:
membangun komitmen belajar;
menerapkan program pelatihan/overview pelatihan;
menjelaskan Kebijakan Pembangunan Bidang Agama dalam Asta Program Prioritas Kementerian Agama;
menjelaskan pengembangan SDM ASN di Kementerian Agama;
menjelaskan nilai-nilai BerAKHLAK;
mengelola perpustakaan dan mengolah bahan pustaka;
mengelola pelestarian bahan perpustakaan;
melakukan pengorganisasian informasi, layanan dan promosi perpustakaan.
Nomor 1–5 lebih banyak merupakan materi/pembekalan umum:
komitmen belajar;
overview;
kebijakan;
pengembangan SDM;
BerAKHLAK.
Sedangkan nomor 6–8 merupakan kompetensi teknis inti manajemen perpustakaan.
Akibatnya, kalau kita membaca bagian "Kompetensi", kompetensi teknis utamanya justru hanya terlihat pada tiga butir terakhir.
Contohnya:
"menjelaskan Kebijakan..."
"menjelaskan pengembangan SDM..."
"menjelaskan nilai-nilai BerAKHLAK..."
Ketiga rumusan tersebut lebih menunjukkan kemampuan kognitif, bukan kemampuan teknis pengelolaan perpustakaan.
Sementara tujuan pelatihannya adalah:
"melaksanakan tugas sebagai pengelola perpustakaan."
Jadi harus ada keselarasan antara tujuan → kompetensi → kurikulum.
Kalau saya membuat catatan penilaiannya, saya akan tulis kira-kira seperti ini:
Bagian
Penilaian
Catatan
A. Latar Belakang
Perlu penguatan
Sudah menjelaskan urgensi TIK dan perubahan perpustakaan, tetapi belum kuat menguraikan kebutuhan/kesenjangan kompetensi dan konteks kebijakan Kemenag
B. Pengertian Umum
Memenuhi
Istilah utama sudah tersedia; perlu pengecekan konsistensi istilah dan regulasi serta perbaikan typo
C. Tujuan & Sasaran
Cukup memenuhi
Tujuan masih umum dan perlu diperjelas keterkaitannya dengan kompetensi yang akan dicapai; sasaran sudah disebutkan
D. Kompetensi
Perlu penguatan
Sudah ada rumusan kompetensi, tetapi kompetensi umum dan teknis bercampur serta perlu penyelarasan dengan tujuan dan struktur kurikulum
Kata Pengantar → tidak perlu kita tuntut mendalam.
BAB I → baru kita tuntut lebih substantif, karena memang BAB I berfungsi sebagai dasar rasional dan arah dari kursil.
Dan saya kira jangan dulu kita perbaiki redaksinya. Untuk pekerjaan penilaian ini, lebih baik kita selesaikan dulu status setiap indikator instrumen: memenuhi / sebagian memenuhi / tidak memenuhi + alasan.
Setelah BAB I selesai, baru kita masuk BAB II – Kurikulum, yang kemungkinan justru akan menjadi bagian paling penting dalam penilaian NSPK.